Kamis, 30 Mei 2013

Manajemen Keuangan Keluarga Muslim

Manajemen keuangan keluarga bagi keluarga muslim sangat penting dalam membantu mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan mampu menjadi pendukung bagi aktivitas keislaman dan keseharian rumah tangga yang islami. Banyak kita temukan masalah ekonomi atau keuangan keluarga yang menjadi penyebab ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan akhirnya mengganggu aktivitas seorang muslim dalam melaksanakan tugasnya, baik sebagai seorang istri, suami,
atau anak untuk beribadah kepada Allah SWT.
Dalam kaidah fiqh, ekonomi keluarga mutlak tanggung jawab suami. Jika istri berpenghasilan, hasilnya untuk diri sendiri dan jika digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, maka bernilai shodaqoh.
Rumah tangga, yang di dalamnya ada suami, istri dan anak-anak, merupakan unit keuangan yang terkecil. Pada umumnya saat awal menikah, sering terjadi kesulitan mengatur keuangan rumah tangga, yang berakibat terjadi ‘deficit cash flow’ pada akhir bulan, karena pengelolaan keuangan belum tertata dengan baik, dan belum ada perencanaan secara komprehensif.
Manajemen keuangan keluarga yang baik senantiasa menjaga keseimbangan (tawazun) antara besarnya pendapatan keluarga dengan besarnya pengeluaran. Islam mengajarkan kita untuk senantiasa bersifat qona’ah ketika pendapatan keluarga tidak begitu besar dan berusaha untuk mengoptimalkan pos-pos pengeluaran dengan baik, jangan sampai ‘besar pasak daripada tiang’.
POS KEUANGAN KELUARGA
Pos apa yang pertama kali kita sisihkan saat pertama kali menerima pendapatan? Banyak ibu rumah tangga dan para bapak menjawab “belanja rutin”. Menurut perencana keuangan keluarga Achmad Ghazali, jawaban itu kurang benar. ”Yang benar adalah sisihkan dulu untuk zakat, infak dan sedekah (ZIS), bayar utang, menabung baru belanja rutin.”
Mengapa demikian, menurutnya karena belanja adalah pos yang paling fleksibel sehingga besar atau kecilnya tergantung kebiasaan dan kemauan personal.
ZIS berurusan dengan dunia dan akhirat kalau tidak ditunaikan akan membawa kesengsaraan dunia dan akhirat. Begitu pula utang, sehingga jika utang telat dibayar, maka orang yang bersangkutan harus membayar denda, bunga, dan diteror debt collector dan apabila meninggal masih meninggalkan utang yang belum terselesaikan maka menjadi tanggung jawab keluarganya untuk melunasi. Jika tidak dilunasi oleh keluarganya atau diridhokan oleh pemberi utang akan berakibat kerugian di akhirat.
"Barangsiapa hutang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia." (HR. Riwayat Bukhari)
Dari Amru bin Syarid, Rasulullah SAW bersabda :
“Penundaan Pembayaran Hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kedzoliman yang menghalalkan kehormatan dan penyiksaannya.” (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Tirmidzi)
Hampir semua manusia mengalami masa tua/sulit/lemah/sakit, jadual pendidikan anak yang tidak bisa ditunda, meninggalnya sang pencari nafkah utama dan lain sebagainya maka Tabungan/Investasi dan Proteksi (Asuransi) sangat diperlukan dan harus dikeluarkan lebih dahulu sebelum pendapatan digunakan untuk pos belanja rumah tangga. Gunakan 5 perkara sebelum datangnya 5 perkara.
“Allah SWT akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan hartanya secara sederhana dan dapat menyisihkan kelebihannya untuk menjaga saat miskin dan membutuhkan” (HR. Muslim dan Ahmad)
Oleh karena itu prioritas alokasi pengeluaran keluarga sesuai syariat Islam terdiri dari minimal 4 Pos, yaitu:
  1. Untuk dikeluarkan zakatnya (Minimal 2,5% SEBAIKNYA di atas 5%)
  2. Pengeluaran kepada pihak ketiga (Hutang) (Maksimal 25%).
  3. Tabungan/Investasi dan Proteksi (Asuransi) untuk kehidupan masa depan dan masa sulit (Minimal 20%)
  4. Terakhir untuk alokasi kebutuhan kita sekarang (Maksimal 55%)

Dari ke empat pos tersebut seringkali terbalik, pos terakhir malah menjadi yang utama dan pos paling utama justru menjadi yang terakhir. Seperti dalam gambar di bawah ini.
Cash Flow seorang muslim, digambarkan seperti segentong air yang mana selalu mendapat aliran secara berkala dalam setiap bulan. Langkah awal yang harus dilakukan bagi seorang muslim adalah tidak menyediakan sembarang gentong. Gentong yang kita sediakan adalah gentong yang bermerek Gentong Q ( Qona’ah). Karena sebesar apapun pendapatan kita, tidak akan bisa cukup kalau kita sendiri tidak merasa cukup dengan yang kita dapat. Sebelum masuk dalam gentong, air harus melewati Filter Halalan Thoyyiban.
Setelah air masuk ke dalam gentong, Kran Air harus ditutup dulu. Kenapa harus ditutup dulu? Karena ”Air” masih harus membasahi bagian terpenting. Yaitu Hak Allah, (Zakat Infaq dan Shodaqoh). Baru setelah Hak Allah kita tunaikan, ”Air” kita alirkan ke saluran “Hak pihak Ketiga”. Apakah hak pihak ketiga itu? Pihak ketiga adalah  hutang dan cicilan yang wajib kita tunaikan. Barulah setelah itu, kita tentukan seberapa banyak ”Air” harus kita sisakan sebelum dihabiskan. Kita alirkan ”Air” ke saluran “Hak Pribadi Masa Datang”. Yaitu untuk menabung, investasi, dan proteksi/asuransi (kesehatan, pendidikan anak, ibadah haji, masa lemah dan tidak produktif, dll).

Setelah melewati saluran-saluran tersebut, barulah ”Air” bisa kita nikmati untuk mencukupi kebutuhan. Dan ingat! Kran harus tetap difungsikan. Artinya, kita harus bisa hidup hemat, menyesuaikan konsumsi kita dengan ”Air” yang tersedia. 

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2009/09/27/4019/manajemen-islami-keuangan-dan-harta-keluarga-bagian-ke-2-manajemen-pembelanjaan-dan-pola-konsumsi-islami/#ixzz2UkiG2j6C 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar